Selasa, 29 Desember 2009

Format Rekapitulasi untuk LPMP

Hari ini Selasa, 29 Desember 2009, saya mendapat telpon dari Drs. Abdul Rivai. Beliau menginformasikan bahwa ada petugas dari LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) Kalimantan Selatan datang ke Marabahan mengambil data para pengawas sekolah Kabupaten Batola. Karena data belum bisa diserahkan seluruhnya, maka para pengawas sekolah menengah memberikan rekapitulasi data mereka saja. Sedangkan data lainnya akan diantar oleh salah seorang utusan mereka ke LPMP di Banjarbaru.
Setelah dapat informasi dari Drs. Abdul Rivai, saya langsung menghubungi Pa Husdi yang selalu berada di pos kami sampai siang hari bersama Pa Alipandi dan Pa Hamdan. Saya minta kepada beliau agar memeriksa file data pengawas yang ada di komputer dan juga memberitahukan informasi dari Drs. Abdul Rivai. Saya janji pada beliau bahwa setelah sholat Dzuhur akan ke kantor untuk mendiskusikan masalah ini.
Sekitar jam 13.00 wita saya sudah ada di kantor, sambil menunggu teman-teman lainnya copi data pengawas untuk dimodifikasi sesuai format yang diinformasikan Pa Abdul Rivai. Setelah teman-teman yang sudah selesai makan siang datang, kami bersepakat untuk menyiapkan data yang kami miliki, seperti SK pangkat terakhir dan SK kenaikan gaji berkala terakhir. Copi Sertifikat Pendidik terpaksa diabaikan karena belum bisa dikeluarkan oleh fihak yang bertanggungjawab mengeluarkannya. Sedangkan bukti melaksanakan tugas dengan beban kerja (sesuai dengan Peraturan Mendiknas Nomor 39 Tahun 2009 dan Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas Tahun 2009) akan dibuat besok hari (Rabu, 30 Desember 2009). Begitu pula dengan membuat rekening di Bank Syariah Mandiri.
Sekitar jam 17.00 wita saya bangun dari tidur, ternyata di meja sudah ada format rekapitulasi teman-teman pengawas sekolah menengah di Batola. Format tersebut ternyata diberikan oleh tetangga saya (Ibu Ani Mariani) yang juga salah seorang pengawas sekolah menengah dari Batola. Format tersebut terdiri dari 13 kolom, yaitu :
  1. Nomor
  2. Nama Peserta
  3. Nomor Peserta Sertifikasi
  4. NIP (baru)
  5. NUPTK
  6. Unit Kerja
  7. Jumlah Sekolah Binaan/Guru yang dibina
  8. Masa Kerja
  9. Pengkat/Golongan
  10. Tugas Tambahan
  11. Rekening Bank a. Nama pemegang b. Nomor Rekening
  12. Gaji Pokok
Bagi teman-teman pengawas yang belum memiliki Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas 2009 harap menyampaikan permintaan ke mancaronong@gmail.com

Senin, 28 Desember 2009

Sertifikasi Pengawas

Sabtu, 26 Desember 2009 yang lalu teman-teman pengawas dari Kabupaten Batola sibuk mengadakan workshop secara mandiri di rumah salah seorang anggotanya yang berseberangan jalan dengan rumah kami. Setelah meletakkan tas dan membuka sepatu, saya menyeberang jalan untuk melihat dan mendengar apa yang didiskusikan. Ternyata ada surat dari Kepala Dinas Pendidikan Batola yang menindaklanjuti surat dari Dirjen PMPTK Depdiknas perihal kelengkapan berkas penerima tunjangan sertifikasi.
Senin, 28 Desember 2009 saya bicarakan dengan beberapa teman pengawas di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin. Alhamdulillah semuanya tidak ada yang memperoleh informasi tentang perihal yang sama untuk kepentingan pengawas. Ada di antara kawan yang menanyakan masalah ini ke Kabid PTK Disdik Kota Bjm dan ada pula yang menelusuri sambil berjejalan dengan para guru untuk melihat semua pengumuman yang terpampang di dinding. Hasilnya, semuanya menyatakan tidak ada. Karenanya saya telpon Pa Abdul Rivai, alhamdulillah beliau dengan senang hati memfotocopikan surat dimaksud dan mengantarkannya ke kantor kami.
Isi surat hasil fotocopi tersebut kemudian kami diskusikan. Karena poin pertama persyaratan yang harus dikumpulkan itu adalah fotocopi sertifikat yang menyatakan lulus sertifikasi, kami sepakat untuk bertanya ke FKIP Unlam. Kami berempat menemui Prof. Wahyu dan beliau kemudian menelpon Pa Iriani Bakti (Ketua Jurusan MIPA) yang bertanggungjawab mengelola sertifikasi. Informasi Pa Iriani bahwa hasil penilaian usul sertifikasi belum bisa diumumkan karena belum dapat ijin dari KSG (Konsorsium Sertifikasi Guru) Pusat.
Informasi Pa Iriani tersebut setelah kami diskusikan bersama teman-teman pengawas lainnya di kantor Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, disimpulkan bahwa kami hanya berusaha mempersiapkan berkas yang diperlukan seperti surat pernyataan melaksanakan tugas dan SK Pembagian Tugas Pengawas. Berkas ini hanya kami simpan di lemari arsip.
Saat kami diskusi, saya sempat menelpon ketua Asosiasi Pengawas (APSI) Kalsel di Rantau. Kami minta informasi tentang tugas kepengawasan. Menurut beliau apabila pengawas membina sebanyak 10 sekolah maka tugasnya berupa supervisi manajerial, sedangkan apabila kurang dari 10 sekolah pengawas dapat melaksanakan supervisi akademik kepada sebanyak 40 – 60 orang guru.
Informasi lainnya bahwa Pa Hamdan yang baru pulang dari Bandung mengikuti Diklat Kepengawasan mendapat kesimpulan bahwa PMPTK menginginkan agar tugas kepengawasan lebih dititik beratkan pada pembinaan, tapi bukan berarti meninggalkan pemantauan dan penilaian.
Demikian, semoga bermanfaat bagi kemajuan pendidikan di daerah kita masing-masing.